KPK resmi menetapkan Sahbirin Noor menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 6 orang lainnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan.
KPK menduga Sahbirin menerima suap Rp 12,1 miliar dan US$ 500. Uang itu diduga merupakan fee dari sejumlah proyek infrastruktur yang dibangun di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober ini. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara, Sahbirin hingga saat ini belum ditahan. Meski demikian, KPK menyatakan akan segera memanggil Sahbirin untuk diperiksa.
Namun Gubernur Kalimantan Selatan itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (12/10/2024), permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Adapun jadwal sidang perdana akan dilakukan pada Senin (28/10/2024) mendatang.