
Majelis Hakim akan memutuskan kasus penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahmandi Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 25 Maret 2025 di pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ucap Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, usai persidangan pledoi, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025)
Dia menyampaikan agenda persidangan telah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pledoi. Makan kini saat majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.
“Pemeriksaan saksi telah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh bapak oditur militer, lanjut pledoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.
Adapun dalam persidangan pledoi, melalui penasehat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono dalam persidangan.