Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Pemerintah mengumumkan bakal memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
“Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimistis perpanjangan insentif PPN DTP di sektor perumahan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab menurutnya industri perumahan di Indonesia memiliki turunan efek berganda pada ratusan industri lainnya.
“Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan,” kata Ara.