Pemerintah Dilarang Bikin Aplikasi: Rakyat Tak Terlayani Tapi Bingung

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghimbau untuk semua ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Tangkapan Layar Video Instagram @kemenpanrb)
Foto: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghimbau untuk semua ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Tangkapan Layar Video Instagram @kemenpanrb)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Presiden melarang jajarannya untuk membuat aplikasi baru. Khawatir, banyaknya aplikasi akan membuat kebingungan di masyarakat sehingga pelayanan rakyat menjadi tidak efektif.

“Sekarang arahan Presiden tidak boleh lagi membuat aplikasi baru. Karena ternyata, semakin membuat aplikasi baru, rakyat bukan terlayani, tetapi rakyat justru semakin bingung,” ujarnya di Hotel Mulia Jakarta, Kamis (26/9).

Menurutnya, produk inovasi selalu membuat aplikasi baru. Hingga saat ini ada 27 ribu aplikasi yang ada di tengah-tengah masyarakat Indonesia. “Sekarang tidak boleh lagi ada aplikasi- aplikasi baru,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini pemerintah mengambil sikap berbeda dalam mengukur kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya ukurannya yaitu, seberapa banyak Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian dan Lembaga mengintegrasikan sistem yang ada.

“Di Kementerian Perhubungan, kita terus bekerja dari 580-an aplikasi sekarang tinggal 38 aplikasi. Di Kementerian Kesehatan, lebih dari 400 aplikasi sekarang kita dorong menjadi satu aplikasi di dalam satu sehat,” jelasnya.

Ia menyebut, prioritas SPBE saat ini membenahi 9 layanan prioritas, yang mana salah satu kuncinya yaitu digital. “Karena 3 arsitektur penting di dalam sistem pemerintah berbasis elektronik, sebagaimana juga ini arsitektur internasional, kuncinya 3. Satu, digital ID. Dua, pertukaran data atau data extinct. Yang ketiga adalah digital payment. Ini mesti selaras,” imbuhnya.

“Sehingga kata dia, cita-cita menginteroperabilitaskan itu sebagaimana dicontohkan oleh Estonia, tidak ada lagi aplikasi berbasis kementerian, tapi langsung ke dalam satu portal layanan publik yang di situ mengintegrasikan berbagai layanan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*