
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)tidak dapat menerima gugatan Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak Jaya pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Gugatan ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan sidang dismissal di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut permohonan Pemohon tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 UU 10/2016.
Berdasarkan hasil penghitungan, selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 11.509 suara atau sekitar 8,04 persen dari total suara sah sebanyak 143.083 suara. Padahal, ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan adalah 2 persen atau 2.862 suara.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU 10/2016,” kata Enny.
Mahkamah juga menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak cukup meyakinkan, termasuk mengenai dugaan kekeliruan dalam rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. MK menyatakan KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara patuh.
Selain itu, Mahkamah juga berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dengan Nomor Urut dua, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU 10/2016.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.